Minggu, 30 November 2008

MEKANISME

Ketua PAC PDI Perjuangan Pinang Drs. Dipo S. Widodo menuturkan kepada Saya (tidak bisa dateng karena kesibukan kegiatan di perguruan tinggi di Jakarta) bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 20 Nopember 2009, kader-kader PDI Perjuangan Kota Tangerang mendatangi kantor Panwaslu, tentang kejelasan penggantian Caleg Sdr. Supartono dengan Eko Riko Yustitya. seperti yang disampaikan oleh Sdr. Pabuadi Ketua PAC PDI Perjuangan Neglasari itu betul dan benar bahwa surat pengajuan pergantian Sdr. Supartono dengan Eko Riko Yustitya tertanggal 13 Oktober 2008 dengan nomor 010/KPTS/DPC-07.06/X/2008 yang diajukan DPC PDI Perjuangan kota Tangerang ke KPU itu tidak sah, kenapa tidak sah karena penggantian caleg harus ditanda tangani Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang terpilih dan disetujui oleh DPP PDI Perjuangan.
KPU Kota Tangerang yakni Pengarah Pokja Pencalegan terlalu jauh melakukan intervensi terhadap partai dengan langsung mengganti nama caleg tersebut (untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan baca di surat kabar Radar Tangerang atau bisa juga surat kabar satelit) MERDEKA